- Oleh MC KAB DONGGALA
- Kamis, 19 Juni 2025 | 21:24 WIB
: Moh. Saleh, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan e-Government, mewakili Kominfo Donggala saat menjelaskan penanganan kasus penyalahgunaan akun media sosial yang terjadi di wilayahnya, Kamis (19/6/2025). Foto: Ahyain Kominfosantik Prov. Sulteng.
Oleh MC KAB DONGGALA, Jumat, 20 Juni 2025 | 11:12 WIB - Redaktur: Juli - 720
Palu, InfoPublik – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Donggala berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Multimedia yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (19/6/2025), di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Sulteng.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangkal penyebaran hoaks, disinformasi, dan konten menyesatkan di ruang digital.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama, menyatakan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam menjaga kualitas informasi publik di era digital. “Kami menyambut baik kehadiran Direktorat II JAM Intelijen Kejaksaan Agung. Ini mencerminkan komitmen bersama dalam pengawasan informasi digital,” ujarnya.
Kepala Sub Bidang IIa Direktorat II JAM Intelijen, Rudy Hartono, dalam paparannya menekankan pentingnya literasi informasi yang sehat. “Kami hadir untuk membangun ruang kolaboratif dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi akurat dan tidak menimbulkan keresahan,” katanya.
Ia juga mendorong agar komunikasi responsif dijalin antara Kejaksaan Negeri dan Dinas Kominfo kabupaten/kota.
Kominfo Kabupaten Donggala yang diwakilkan Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan e-Government, Moh. Saleh, menyampaikan bahwa forum ini relevan dalam menjawab tantangan pengelolaan informasi publik di daerah. Ia mencontohkan langkah proaktif pihaknya dalam merespons penyalahgunaan akun media sosial yang mengatasnamakan Penjabat (Pj) Bupati Donggala, Moh. Rifani.
“Sebagai tindak lanjut, kami menerbitkan surat edaran kepada seluruh OPD dan mengimbau ASN agar waspada terhadap akun tidak resmi. Klarifikasi juga kami sampaikan melalui kanal InfoPublik dan didistribusikan ke media lokal serta jaringan Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia,” jelas Saleh.
Ia menegaskan bahwa Kominfo Donggala berkomitmen membangun tata kelola informasi yang transparan, meningkatkan literasi digital, dan menjaga ruang digital yang sehat bagi masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Direktorat II JAM Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejari se-Sulawesi Tengah, serta Dinas Kominfo dari seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.