Demikian pernyataan itu disampaikannya usai pelaksanaan Upacara HUT Bhayangkara ke-79 2025 yang digelar Polres Tuban di Alun-alun Tuban, Selasa (1/7/2025).
Kapolres Tuban menegaskan perguruan silat dipersilakan mengadakan kegiatan, namun tetap harus memperhatikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat. “Salah satunya adalah dengan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas. Polres Tuban akan menindak tegas anggota perguruan silat yang meresahkan masyarakat,”katanya.
Lebih lanjut, Polres Tuban telah memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pimpinan perguruan silat di Kabupaten Tuban. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan arahan agar setiap kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen, seluruh perguruan silat juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Seluruh perguruan silat telah sepakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan,” imbuh Kapolres.
Polres juga bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban dan Kodim 0811/Tuban untuk menggelar patroli gabungan. Patroli ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau wilayah pedesaan hingga pelosok.
Ia mengapresiasi kondisi perguruan silat di Kabupaten Tuban yang selama ini terpantau cenderung kondusif. Menurutnya, hal tersebut dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Mari bersama-sama kita menjaga kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan patuh hukum,” pungkasnya. (m agus h/hei/Mc.Tuban)